Selasa, 24 September 2013

Kegiatan dan Produk BMT "Bina Insan Sejahtera"



LKMS BMT “Bina Insan Sejahtera” bergerak dalam bidang Simpanan dan Pembiayaan dengan cara menghimpun dana Umat dalam bentuk simpanan yang pembagian keuntungannya berdasarkan prinsip Bagi Hasil.



  1. Produk Simpan
    • Simpanan Wadiah DhomanahYaitu simpanan umat atas dasar akad Wadiah ( titipan ).BMT siap menjamin dan menjaga keutuhan dan keselamatan barang atau harta yang  dititipkan oleh si penitip barang.
    • Simpanan Ariyah
      Jenis Simpanan ini hampir sama dengan Wadiah dhomanah, Cuma bedanya titipan (simpanan) Ariyah ini dapat digunakan atau dikelola untuk usaha BMT dengan status Pinjaman. Penitip mendapat bagi hasil dari keutungan yang diperoleh BMT.
    • Simpanan MudharabahYaitu simpanan Anggota BMT yang dapat disetor dan ditarik setiap saat, Penyimpan mendapat bagi hasil dari keuntungan BMT.
    • Simpanan Mudhorobah BerjangkaYaitu simpanan Anggota BMT yang dapat disetor setiap saat, tetapi penarikannya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan Kesepakatan.
      Adapun jenis simpanan ini terdiri dari ;
          1. Simpanan Mandiri Sejahtera
          2. Simpanan Pendidikan
          3. Simpanan Qurban dan Aqiqah
          4. Simpanan Haji dan Umroh
        
  2. Produk PembiayaanAdalah pasilitas yang diberikan BMT “Bina Insan Sejahtera” kepada Anggota untuk menggunakan dana yang dikumpulkan untuk keperluan-keperluan produktif. Sasaran pembiayaan diarahkan kepada semua sektor ekonomi (Perdagangan, Pertanian, Perikanan, Perindustrian)yang memungkinkan untuk dibiayai. Semua jenis pembiayaan merupakan pemanpaatan dana untuk usaha komersil secara efektif dan menguntungkan baik bagi anggota maupun bagi BMT.Adapun Produk pembiayaan yang dikeluarkan oleh  BMT “Bina Insan Sejahterea” adalah sebagai berikut :
    • Pembiayaan MudhorobahYaitu pembiayaan modal kerja yang dilakukan BMT kepada anggota yang sedang menjalankan usahanya. Hasil keuntungan akan dibagi sesuai kesepakatan bersama dalam bentuk nisbah bagi hasil.
    • Pembiayaan Musyarakahyaitu jenis pembiayaan modal investasi atau modal kerja yang dilakukan BMT pada anggota secara bersama sama terlibat dalam proses manajerialnya. Pembagian keuntungan berdasarkan perjanjian proporsinya dalam bentuk nisbah bagi Hasil.
    • Pembiayaan Bai’Bitsaman Ajil (BBA)yaitu Pembiayaan Akad jual beli (Investasi atau pembelian barang) dengan pembayaran ditangguhkan atau secara berangsur.
    • Pembiayaan MurabahahJenis pembiayaan ini hampir sama dengan BBA hanya dalam pembayarannya dilakukan setelah jatuh tempo dengan cara pengembaliannya harga dasar barang yang dibeli ditambah keuntungan yang disepakati bersama.
    • Pembiayaan Qordul HasanYaitu jenis pembiayaan lunak yang diberikan BMT kepada anggota atas dasar kewajiban sosial semata. Anggota (Penerima Pembiayaan) Tidak dituntut untuk mengembalikan apapun kecuali modal pokok pembiayaan.
  3. Penerimaan dan Pengelolaan Dana ZISSelain kegiatan menghimpun dana umat dalam bentuk simpanan dan melakukan pembiayaan bagi usaha usaha produktif,  BMT”Bina Insan Sejahtera” juga menerima Titipan Dana ZIS ( Zakat, Inpaq dan Sodakoh) atau dana sosial lainnya. Dan BMT akan menyalurkan dana tersebut pada asnapnya menurut ketentuan  syariat Islam.
  4. Pembayaran Rekening Listrik ,Telepon dan Multi Finance
  5. Pengiriman Uang / Transfer/Wester Union



Demikian Propil Lembaga Keuangan Mikro Syariah BMT “Bina Insan Sejahtera” dan semoga ada manfaatnya bagi kita semua.




 GALERY GAMBAR


Senin, 23 September 2013

Profil BMT "Bina Insan Sejahtera"




Lembaga Keuangan Mikro Syariah yang bernama  BMT “Bina Insan Sejahtera” yang didirikan pada Tanggal 19 Maret 1995 awalnya hanya merupakan Kelompok swadaya Masyarakat (KSM) dengan nama Baitul Maal Wattamwil (BMT) yang berada dibawah naungan Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (PINBUK) dan Dompet Dhuapa Republika karena sesuai dengan kebutuhan maka pada Tanggal 30 Januari Tahun 1997 Para Pendiri BMT mengajukan Badan Hukum ke Departemen Koperasi dengan Nomor 107/BHK/KWK-10/IV/1997 Tertanggal 08 April 1997 dengan nama Koppontren “Bina Insan Kamil” kemudian sesuai dengan keputusan Rapat Anggota Tahunan pada Tanggal 19 Maret Tahun 2000 disepakati untuk merubah Nama Kopontren diganti dengan KBMT (Koperasi BMT) “Bina Insan Kamil” dengan Nomor :107/BH/PAD/KDK-10/XII/2000 tertanggal 16 Desember 2000.Koperasi BMT “Bina Insan Kamil”  bergerak dalam bidang keuangan dan secara oprasional memadukan fungsi Baitul Mall dan Tamwil.
Baitul Maal adalah suatu Lembaga yang berfungsi untuk menerima dan berkewajiban menyalurkan Zakat, Infaq, shodaqoh, Hibah dan Wakap serta dana dana sosial lainnya kepada yang paling berhak menerimanya sesuia ketentuan Syari’ah ( Islam) dengan pemanpaatan yang paling berproduktif dan paling bermanfaat.
Baitul Tamwil adalah Lembaga Bisnis untuk menghimpun, mengelola dan menyalurkan dana umat melalui pembiayaan dengan prinsif Bagi Hasil / Mark-Up sesuai ketentuan syari’ah Islam.

T u j u a n
  1. Membantu meningkatkan dan mengembangkan potensi umat dalam  program Pengentasan kemiskinan
  2. Memberikan sumbangan aktif terhadap upaya pemberdayaan dan  peningkatan kesejahteraan umat.
  3. Menciptakan sumber pembiayaan dan penyediaan modal bagi anggota dengan prinsip Syariah.
  4. Mengembangkan sikap hemat dan mendorong kegiatan menabung.
  5. Menumbuh kembangkan usaha-usaha produktif dan sekaligus memberikan bimbingan dan  konsultasi bagi anggota dibidang usahanya.
  6. Meningkatkan wawasan dan kesadaran umat tentang sistem dan pola perekonomian Islam.

V I S I
DENGAN IMAN DAN TAQWA BMT “BINA INSAN SEJAHTERA” 
MENJADI LKMS YANG MAJU, KUAT, SEHAT DAN TERPERCAYA

M I S I
1. MENERAPKAN PRINSIP SYARI’AH DALAM KEGIATAN EKONOMI

2. MEMBERDAYAKAN USAHA KECIL DAN MIKRO

3. MEMBINA KEPEDULIAN AGHNIA KEPADA DHUAFA SECARA
TERPOLA DAN BERKESINAMBUNGAN