LKMS
BMT “Bina Insan Sejahtera” bergerak dalam bidang Simpanan dan Pembiayaan dengan
cara menghimpun dana Umat dalam bentuk simpanan yang pembagian keuntungannya
berdasarkan prinsip Bagi Hasil.
- Produk Simpan
- Simpanan Wadiah DhomanahYaitu simpanan umat atas dasar akad Wadiah ( titipan ).BMT siap menjamin dan menjaga keutuhan dan keselamatan barang atau harta yang dititipkan oleh si penitip barang.
- Simpanan Ariyah
Jenis Simpanan ini hampir sama dengan Wadiah dhomanah, Cuma bedanya titipan (simpanan) Ariyah ini dapat digunakan atau dikelola untuk usaha BMT dengan status Pinjaman. Penitip mendapat bagi hasil dari keutungan yang diperoleh BMT. - Simpanan MudharabahYaitu simpanan Anggota BMT yang dapat disetor dan ditarik setiap saat, Penyimpan mendapat bagi hasil dari keuntungan BMT.
- Simpanan Mudhorobah BerjangkaYaitu simpanan Anggota BMT yang dapat
disetor setiap saat, tetapi penarikannya dapat dilakukan dalam
jangka waktu tertentu sesuai dengan Kesepakatan.
Adapun jenis simpanan ini terdiri dari ;1. Simpanan Mandiri Sejahtera2. Simpanan Pendidikan3. Simpanan Qurban dan Aqiqah4. Simpanan Haji dan Umroh
- Produk PembiayaanAdalah pasilitas yang diberikan BMT
“Bina Insan Sejahtera” kepada Anggota untuk menggunakan dana yang dikumpulkan
untuk keperluan-keperluan produktif. Sasaran pembiayaan diarahkan kepada semua
sektor ekonomi (Perdagangan, Pertanian, Perikanan, Perindustrian)yang
memungkinkan untuk dibiayai. Semua jenis pembiayaan merupakan pemanpaatan dana
untuk usaha komersil secara efektif dan menguntungkan baik bagi anggota maupun
bagi BMT.Adapun Produk pembiayaan yang dikeluarkan oleh BMT “Bina Insan Sejahterea” adalah sebagai berikut :
- Pembiayaan MudhorobahYaitu pembiayaan modal kerja yang dilakukan BMT kepada anggota yang sedang menjalankan usahanya. Hasil keuntungan akan dibagi sesuai kesepakatan bersama dalam bentuk nisbah bagi hasil.
- Pembiayaan Musyarakahyaitu jenis pembiayaan modal investasi atau modal kerja yang dilakukan BMT pada anggota secara bersama sama terlibat dalam proses manajerialnya. Pembagian keuntungan berdasarkan perjanjian proporsinya dalam bentuk nisbah bagi Hasil.
- Pembiayaan Bai’Bitsaman Ajil (BBA)yaitu Pembiayaan Akad jual beli (Investasi atau pembelian barang) dengan pembayaran ditangguhkan atau secara berangsur.
- Pembiayaan MurabahahJenis pembiayaan ini hampir sama dengan BBA hanya dalam pembayarannya dilakukan setelah jatuh tempo dengan cara pengembaliannya harga dasar barang yang dibeli ditambah keuntungan yang disepakati bersama.
- Pembiayaan Qordul HasanYaitu jenis pembiayaan lunak yang diberikan
BMT kepada anggota atas dasar kewajiban sosial semata. Anggota (Penerima Pembiayaan) Tidak
dituntut untuk mengembalikan apapun kecuali modal pokok pembiayaan.
- Penerimaan dan Pengelolaan Dana ZISSelain kegiatan menghimpun dana umat dalam bentuk simpanan dan melakukan pembiayaan bagi usaha usaha produktif, BMT”Bina Insan Sejahtera” juga menerima Titipan Dana ZIS ( Zakat, Inpaq dan Sodakoh) atau dana sosial lainnya. Dan BMT akan menyalurkan dana tersebut pada asnapnya menurut ketentuan syariat Islam.
- Pembayaran Rekening Listrik ,Telepon dan Multi Finance
- Pengiriman Uang / Transfer/Wester Union
Demikian Propil Lembaga Keuangan Mikro
Syariah BMT “Bina Insan Sejahtera” dan semoga ada manfaatnya bagi kita semua.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar